Djawanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah menyita aset kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai RP111,535 miliar sepanjang 2024. Adapun sitaan tersebut didapatkan dari 15 tersangka di 13 kasus yang berhasil diungkap BNN.
“Dalam memutuskan rantai jaringan sindikat narkotika, BNN berhasil mengungkap 13 kasus TPPU yang melibatkan 15 tersangka,” kata Kepala BNN Marthinus Hukom dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dilansir ANTARA.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika. Enam terbesar di antaranya adalah sabu-sabu sebesar 721,63 kilogram, ganja seberat 2,19 ton, 292.748 butir ekstasi, 2,76 kilogram heroin, 4,34 kilogram kokain, dan 971.000 butir pil PCC.
Selain itu, BNN memusnahkan sebanyak 13,5 hektare ladang ganja dan 35,5 ton tanaman ganja basah.
Sejumlah kasus menonjol yang telah diungkap oleh BNN RI adalah pengungkapan kasus laboratorium klandestin di Gianyar, Bali; Serang, Banten; dan Sumedang, Jawa Barat.
Selain itu, menangkap bandar narkoba di Kampung Puntun, Kalimantan Tengah. Sindikat narkotika jaringan sabu-sabu India di perairan Kepulauan Riau hingga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui perairan Langsa, Aceh, juga telah dilakukan oleh BNN.
Melalui upaya penguatan sistem pengawasan jalur perlintasan antarnegara, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan kokain di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerbangan Brasil-Indonesia, mengungkap penyeludupan narkotika jaringan Meksiko dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam media dekoratif resin, dan mengungkap penyelundupan narkotika yang berasal dari Thailand di Soekarno-Hatta, Banten.