Djawanews.com – Aturan ke-12 dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli mewajibkan pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transpostasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) wajib memiliki sertifikat vaksin.
Bagi Anda yang sudah divaksin tidak perlu khawatir untuk mendapatkan sertifikat vaksin tersebut, karena terbilang cukup mudah yakni hanya mengikuti langkah-langkah berikut.
Pertama pastikan nomor ponsel yang Andda cantumkan saat mendaftar vaksin adalah nomor yang aktif. Karena selanjutnya Anda akan menerima sms dari 1199 yang berisi link untuk mengunduh kartu vaksinasi COVID-19.
Selain link unduh sertifikat vaksin, juga akan disertakan lokasi vaksinasi selanjutnya jika Anda baru menerima vaksin pertama.
Khusus bagi Anda yang memiliki smartphone, kartu vaksinasi COVID-19 juga bisa diunduh melaui aplikasi PeduliLindungi. Cukup download aplikasinya dan ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Penunjukan sertifikat vaksin untuk perjalanan jauh adalah tidak lain untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut dengan aturan ketat seperti demikian, jika tidak terlalu mendesak orang-orang akan tetap tinggal di tempatnya masing-masing.
"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia dikutip Djawanews dari kompas.com, Sabtu, 3 Juli.