Djawanews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Adi Wardoyo mengimbau masyarakat agar tidak membuat kerumunan pada libur malam Natal dan tahun baru mendatang.
Pihaknya pun telah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi bagi oknum yang membuat kerumunan di hari tersebut.
Kebijakan itu tidak lepas dari instruksi yang diarahkan pemerintah pusat.
"Sudah ada imbauan pemerintah pusat di mana Menko Kemaritiman dan Investasi rapat dengan beberapa gubernur. Imbauan agar tidak dilakukan perayaan malam tahun baru yang menimbulkan risiko kerumunan dan tidak ada jarak. Kita akan mempedomani arahan pemerintah pusat," kata Adi Wardoyo dikutip dari Tugu Jogja.
Dalam penerapannya, Bupati Megelang akan menggelar rapat terpadu bersama Forkopimda serta Kadis Pariwisata pada tanggal 21 Desember 2020 mendatang untuk menggodok kebijakan tegas soal larangan membuat kerumunan di libur Nataru.
Selain Magelang, beberapa kota dan kabupaten lain di Jateng juga tengah menyiapkan kebijakan serupa guna membatasi penyebaran Covid-19.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.