Djawanews.com – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan membeberkan adanya intervensi kekuasaan untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan dalam pidatonya di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret.
Selain itu, Anies juga mengungkapkan adanya tekanan kepada aparat daerah dan pemberian imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.
"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang harusnya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Anies di ruang sidang utama gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret.
Di depan para hakim MK, Anies juga menyinggung pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman atas putusan gugatan usia capres-cawapres, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin MK, ketika ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai Jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," urainya.
Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.