Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Biadab: Oknum Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Langsung Kena Pecat!
Oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan. (Sindonews.com)

Biadab: Oknum Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Langsung Kena Pecat!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 November 2022 at 02:17pm

Djawanews.com – Seorang oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental. Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana.

Hal itu membuat Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara. "Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip dari Serambinews, Selasa, 8 November.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020. Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat. Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.

Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Divonis 3 Tahun Penjara, Namun Dapat Potongan 1 Tahun

Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman, sebagai contoh seperti oknum polisi yang melakukan pemerkosaan. PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas oknum polisi dengan nama Bripka KZ.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#oknum polisi#POLISI#Polres Aceh#aceh tenggara#Bripka KZ#pemerkosaan#Keterbelakangan Mental#Mental#PTDH#kode etik

Berita Terkait

    Dedi Mulyadi Janji Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Janji Beri Bantuan Rp50 Juta untuk Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut

    Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Garut segera melakukan pendataan keluarga korban ledakan amunisi di Kecamatan Cibalong sebagai tindak lanjut dari janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo Melayat ke Rumah Duka Almarhum Eddie Marzuki, Berikan Perhomatan ke Tokoh Pencak Silat Dunia
    Berita Hari Ini

    Prabowo Melayat ke Rumah Duka Almarhum Eddie Marzuki, Berikan Perhomatan ke Tokoh Pencak Silat Dunia

    MS Hadi 14 May 2025 08:21
  • Polda Metro Jaya Kerahkan 2.818 Personel Kawal Sidang PUIC ke-19 di Jakarta
    Berita Hari Ini

    Polda Metro Jaya Kerahkan 2.818 Personel Kawal Sidang PUIC ke-19 di Jakarta

    MS Hadi 14 May 2025 07:19
  • Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

    Djawanews.com – Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Masduki memastikan seluruh siswa di wilayahnya menerima seragam sekolah tanpa biaya dari jenjang SD hingga SMA. Karena itu, dia melarang keras ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
    Berita Hari Ini

    Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

    MS Hadi 13 May 2025 13:07
  • Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
    Berita Hari Ini

    Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

    MS Hadi 13 May 2025 07:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
Berita Hari Ini

1

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

Bill Gates Apresiasi Program Vaksinasi Anak di Indonesia: Contoh yang Hebat
Berita Hari Ini

3

Bill Gates Apresiasi Program Vaksinasi Anak di Indonesia: Contoh yang Hebat

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana, Bahas MBG dan Isu Global
Berita Hari Ini

4

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana, Bahas MBG dan Isu Global

Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah di Bali
Berita Hari Ini

5

Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah di Bali

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up