Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Biadab: Oknum Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Langsung Kena Pecat!
Oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan. (Sindonews.com)

Biadab: Oknum Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Langsung Kena Pecat!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 November 2022 at 02:17pm

Djawanews.com – Seorang oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental. Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana.

Hal itu membuat Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara. "Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip dari Serambinews, Selasa, 8 November.

Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020. Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat. Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.

Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Divonis 3 Tahun Penjara, Namun Dapat Potongan 1 Tahun

Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman, sebagai contoh seperti oknum polisi yang melakukan pemerkosaan. PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas oknum polisi dengan nama Bripka KZ.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#oknum polisi#POLISI#Polres Aceh#aceh tenggara#Bripka KZ#pemerkosaan#Keterbelakangan Mental#Mental#PTDH#kode etik

Berita Terkait

    Terburuk Sepanjang Reformasi, Indeks Persepsi Korupsi di RI Turun jadi 34
    Berita Hari Ini

    Terburuk Sepanjang Reformasi, Indeks Persepsi Korupsi di RI Turun jadi 34

    Djawanews.com – Transparency International Indonesia (TII) mencatatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia pada tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun-tahun sebelumnya. Indonesia menempati ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • NasDem Buka Suara Soal Isu Spanduk Penolakan Anies di NTB
    Berita Hari Ini

    NasDem Buka Suara Soal Isu Spanduk Penolakan Anies di NTB

    Janu Wisnanto 31 Jan 2023 16:38
  • Soal Pencapresan Dirinya, Ridwan Kamil: Saya Tahu Diri Saja
    Berita Hari Ini

    Soal Pencapresan Dirinya, Ridwan Kamil: Saya Tahu Diri Saja

    Janu Wisnanto 31 Jan 2023 16:11
  • Kecelakaan Maut di PT GNI Kembali Merenggut Korban Jiwa
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Maut di PT GNI Kembali Merenggut Korban Jiwa

    Djawanews.com – Satu pekerja tambang menjadi korban jiwa dalam kecelakaan maut PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penambang tersebut tewas usai mengalami kecelakaan akibat kendaraan yang dikemudikannya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Polda Metro Jaya Beberkan Hubungan Istimewa Kompol dengan Perempuan di Audi
    Berita Hari Ini

    Polda Metro Jaya Beberkan Hubungan Istimewa Kompol dengan Perempuan di Audi

    Janu Wisnanto 31 Jan 2023 14:49
  • Popularitas Partai Politik di Media Massa Online & Twitter Periode 23-29 Januari 2023
    Berita Hari Ini

    Popularitas Partai Politik di Media Massa Online & Twitter Periode 23-29 Januari 2023

    Usman Mahendra 31 Jan 2023 14:15

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon
Berita Hari Ini

1

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Hari Ini

2

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati
Berita Hari Ini

3

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Hari Ini

4

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
Berita Hari Ini

5

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up