Djawanews.com – Seorang oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ, dipecat karena telah melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental. Prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tidak dihadiri terpidana.
Hal itu membuat Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencontreng gambar oknum polisi yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara. "Ini wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti dikutip dari Serambinews, Selasa, 8 November.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada 27 Desember 2020. Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat. Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari.
Oknum Polisi yang Jadi Tersangka Divonis 3 Tahun Penjara, Namun Dapat Potongan 1 Tahun
Tersangka, sambung Bramanti, divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.
Upacara ini sekaligus mengingatkan para personel polisi bila melakukan kesalahan akan ada hukuman, sebagai contoh seperti oknum polisi yang melakukan pemerkosaan. PTDH sendiri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh. Tahapan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota Polri.
PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas oknum polisi dengan nama Bripka KZ.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.