Djawanews.com – Partai Gerindra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan terkait sisten pemilihan umum (pemilu) diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
"Kami ingin MK tetap meneguhkan komposisi (sistem) seperti sekarang ini, bahwa pemilihan legislatif (pileg) dalam sistem proporsional terbuka," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Bandar Lampung, disitat Antara, Rabu 14 Juni,
Menurutnya, pileg dengan sistem proporsional terbuka merupakan sesuatu yang dapat menguatkan demokrasi di negeri ini karena hal tersebut dapat mendekatkan antara wakil rakyat dan masyarakat.
"Sedangkan, kalau proporsional tertutup bagi kami hal itu dapat menjauhkan antara wakil rakyat dengan rakyatnya," kata dia.
Meskipun demikian, lanjut dia, dengan menggunakan sistem proporsional tertutup memang akan lebih menguatkan partai politik.
"Memang di satu sisi bisa menguatkan partai politik dengan sistem proporsional tertutup, tetapi di sisi lain hal ini menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya," kata dia.
Sebelumnya, MK akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.
Majelis hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu 31 Mei, pukul 11.00 WIB.
Penyerahan kesimpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa 23 Mei, yang meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu 31 Mei.
MK telah menerima permohonan uji materi alias judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).