Djawanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI termuda, Larasati Moriska yang kini 22 tahun berusia ditunjuk sebagai wakil ketua DPD sementara. Larasati mendampingi anggota DPD RI tertua, Ismeth Abdullah yang berusia 78 tahun sebagai ketua DPD.
Hal itu disampaikan menjelang acara Pelantikan Calon Anggota MPR/DPR/DPD Terpilih di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Oktober.
"Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR/DPD/MPR, tertua dan termuda," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Rahman Hadi.
Larasati Moriska berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, sementara Ismeth Abdullah berasal dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau.
Rahman mengatakan bahwa pemilihan anggota tertua dan termuda untuk menjadi pimpinan sementara itu berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Dengan begitu, menurut dia, agenda pengucapan sumpah janji anggota DPD RI masa jabatan 2024—2029 dipimpin oleh Ketua Sementara Ismet Abdulah dan Wakil Ketua Sementara Larasati Moriska.
Keduanya akan memimpin sementara DPD RI hingga pimpinan DPD RI yang terdiri atas ketua dan wakil ketua terpilih. Adapun pemilihan pimpinan DPD RI dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa pukul 19.00 WIB.
Sebanyak 580 calon anggota DPR RI terpilih dan 152 calon anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 periode 2024—2029 dilantik pada hari Selasa ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang. Adapun partai politik yang lolos itu, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.