Djawanews.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan pihaknya menanggung biaya pengobatan pasien COVID-19 bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pandemi di Indonesia resmi berubah status menjadi endemi.
"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu 21 Juni.
Menurut dia, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.
Ia menyebutkan penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.
Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit COVID-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6) mengingatkan khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Presiden.