Djawanews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta KPU menyiapkan skenario agar jamaah haji tetap bisa memilih jika nantinya Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Hidayat menyebutkan jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini sekitar 247 ribu orang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, menurutnya pemungutan suara di putaran kedua bakal berlangsung pada 26 Juni 2024, atau pada sekitar 16 Dzulhijah 1444 H. Pada saat itu, menurutnya jamaah haji telah selesai beribadah haji tetapi masih berada di Tanah Suci.
"Itu artinya jamaah haji Indonesia yang jumlahnya sekitar 247 ribu jamaah haji berada di Makkah," kata Hidayat dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya KPU telah menyiapkan skenario untuk mengadakan surat suara keliling di luar negeri bagi WNI agar bisa memilih. Sehingga sudah sewajarnya, kata dia, hal tersebut disiapkan sejak dari sekarang.
Dia pun tidak menginginkan KPU kembali melakukan kecerobohan yang sama seperti kasus yang terjadi di Taiwan pada Desember 2024.
Dia menginginkan KPU menjamin hak pilih masyarakat yang sedang berhaji terjamin.
"Ini suatu hal yang harus dipersiapkan sejak dari awal, karena ini melibatkan begitu banyak hal, termasuk melibatkan pihak Arab Saudi, termasuk melibatkan KBRI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan," katanya.
Menurutnya hingga hari ini tidak ada survei elektabilitas yang bisa meyakinkan bahwa Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran saja. Maka menurutnya potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran masih sangat terbuka sehingga harus dipersiapkan.
"Mudah-mudahan dengan para calon jamaah haji diberikan haknya untuk memilih, mereka nanti akan mendoakan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia.