Djawanews.com – Terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sutarmidji selaku Gubernur Kalimantan Barat meminta kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU yang mengundang unjuk rasa di berbagai tempat itu. Pernyataan Sutarmidji diunggah dalam akun Instagram-nya @Bang.midji, Jumat (09/10/2020).
"Assalamu’alaikum, selamat sore, sy (saya) Gubernur Provinsi Kalimatan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye (secepatnya) mengeluarkan Perpu (perppu) yg menyatakan mencabut Omni Bus Law (Omnibus Law) UU, Cipta Kerja," ungkap Sutarmidji dalam unggahannya.
Menurutnya, perppu pembatalan diperlukan untuk mencegah semakin luasnya pertentangan di masyarakat. Ia mengatakan bahwa aturan yang baik harus disesuaikan dengan aspek keadilan bagi masyarakat.
"Undang-undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," tambah dia.
Tak hanya Sutarmidji, sebelumnya, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan massa terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, Presiden juga dimohon untuk menerbitkan perppu.
"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu," ungkap Ridwan dalam draf surat yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi, dikutip dari JAKSELNEWS.COM.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.