Djawanews.com – Di tengah pandemi Covid-19, penerbangan ke luar negeri ternyata masih dapat dilakukan, apa saja syarat-syaratnya?
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf menjelaskan segala prosedur penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Melalui diskusi daring bertajuk “Talk Show Corona” di Jakarta, Senin (27/7), Anas menyatakan jika masing-masing protokol kesehatan baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik akan berbeda.
“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” terang Anas.
Semua prosedur kedatangan baik WNI maupun WNA, menurut Anas akan mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo Hatta dan Bandar Udara Juanda.
“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke tanah air, harus mempunyai sertifikat test PCR negatif,” terangnya.
Selanjutnya, calon penumpang akan diberi “health alert card”, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen) dan wawancara.
“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunya tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyataan ‘valid clearance’ oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” tutur Anas.
Selanjutnya, ketika penumpang sampai di tempat tujuan, disarankan agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Apabila ditemukan indikasi suspect Covid-19, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.
“Bagaimana kalau yang tidak mempunya PCR negatif, mengisi dokumen, helath alert card, discek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara. Kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” katanya.
Kemudian, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan, karena berbeda-beda. Selain izin terbang ke luar negeri, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.