Djawanews.com – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama 2020 untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2020 yang ditandatangani pada 18 Agustus 2020.
Dalam Keppres tersebut, tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama untuk ASN. Tanggal tersebut diketahui dihimpit dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Kamis, 20 Agustus, dan libur akhir pekan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memutuskan pengganti cuti bersama Idulfitri 2020 yang seharusnya ditetapkan pada buka Mei lalu. Namun karena pandemi Covid-19, Pemerintah menggesernya di akhir tahun yakni tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres No. 17 Tahun 2020.
Berdasarkan diktum Kesatu Keppres, cuti bersama 2020 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang karena Jabatannya tidak mendapat hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya diakumulasi sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.