Djawanews.com – Apakah Anda salah satu orang yang gemar memakai kantong plastik sekali pakai? Jika iya, mulai sekarang Anda harus lebih bijak lagi, karena pemakaian kantong plastik sekali pakai sudah dilarang di Jakarta.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai, bahkan ada aturannya. Bagi yang tidak mematuhi akan ada denda, seperti apa?
Pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta sudah mulai diberlakukan terhitung mulai hari ini, 1 Juli 2020. Adapun larangan tersebut diterapkan pada pusat-pusat perbelanjaan seperti toko, swalayan, hingga pasar tradisional.
Dimulainya peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangan tertulisnya.
“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” tulis Andono.
Perlu diketahui larangan penggunaan kantong plastik sebagaimana tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Untuk mendukung jalannya peraturan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Namun, bagi pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.
Maka dari itu, apabila Anda hendak berbelanja jangan lupa membawa kantong belanjaan sendiri ya. Lalu bagaimana dengan kota lainnya? Simak berita lengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.