Djawanews.com – Pemkab Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta membuat langkah antisipatif terkait penuhnya ruang isolasi pasien Covid-19 di dua rumah sakit rujukan, yakni RSUD Wates, dan RSUD Nyi Ageng Serang dengan menyediakan shelter untuk karantina pasien yang tertular virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
Hal ini, disampaikan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana, Selasa (15/9/2020).
Dia menyampaikan, gugus tugas tingkat kabupaten telah menggelar koordinasi dengan gugus tugas di tingkat kapanewon/kecamatan dan desa/kelurahan soal rencana penyediaan shelter bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
“Shelter ini penting untuk mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kulonprogo yang dikhawatirkan tidak tertampung rumah sakit rujukan,” ujar Fajar.
Shelter tersebut, lanjut Fajar, hanya diperuntukkan bagi pasien tanpa gejala (PTG) atau orang tanpa gejala.
Fajar mnenyebut, penyediaan shelter sebagai tempat karantina pasien Covid-19 tidaklah menyalahi aturan.
Langkah ini justru bakal membantu pasien yang tidak bisa menjalankan karantina mandiri dirumah. Selain itu, shelter ini juga akan diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang tidak memerlukan perawatan medis secara khusus.
Menurut Permenkes Revisi kelima tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pasien yang telah menjalani perawatan di rumah sakit selama 10 hari bakal dipulangkan untuk karantina mandiri.
Akan tetapi, agar bisa menjalani karantina mandiri, ada sejumlah syarat, seperti ketersediaan kamar mandi dan kamar tidur yang terpisah dari anggota keluarga lain.
“Kami lihat kebanyakan masyarakat di Kulonprogo belum bisa memenuhi syarat itu. Bagi penderita yang tidak memenuhi syarat isolasi mandiri, bisa ditempatkan di shelter,” jelas Fajar Gegana, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulonprogo.