Djawanews.com – Sosok pemesan Hana Hanifah berinsial A yang ikut diamankan polisi dari salah satu hotel, ditetapkan menjadi saksi dalam kasus dugaan prostitusi bersama artif FTV Hana Hanifah.
Sebagaimana diketahui, polisi pertama kali mengungkapkan sosok A pada Senin (13/7/2020). Kala itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyebut A adalah pria yang diciduk bersama Hana dari dalam hotel.
“Saudara A, sudah diamankan. Mengakunya dia pengusaha,” ujar Riko.
Polisi menyampaikan, A telah mentransfer uang sebanyak Rp 20 juta untuk mendatangkan Hana ke Medan.
A diduga memesan Hana dari seorang muncikari berinisial J, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan diburu.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan tersangka berinisial R. Berdasarkan keterangan Riko, R adalah orang yang ditugaskan untuk ‘mengurus’ Hana selama di Medan.
Sampai saat ini, polisi belum mengungkapkan identitas A secara detail, yang diduga sebagai pihak yang menjadi pemesan jasa kencan Hana.
Kombes Riko Sunarko menuturkan, A adalah seorang karyawan swasta. Pekerjaan itu, sebut Riko, adalah pengakuan terakhir dari A ketika diinterogasi oleh penyidik dari kepolisian.
“Saksi A, pengakuannya dia karyawan swasta, pengakuan terakhir karyawan swasta,” terang Riko di Medan, Selasa (14/7/2020).