Djawanews.com – Otoritas Sinar Mas akhirnya buka suara soal gugatan hak waris senilai Rp 672 triliun yang dilayangkan Freddy Widjaja, putra pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan melalui Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy Widjaja selaku pihak yang mengajukan gugatan atas sengketa harta warisan Eka Tjipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan anak luar kawin antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm Bpk. Eka Tjipta Widjaja,” kata Gandi dikutip dari CNN.
Selain itu, otoritas Sinar Mas juga menyatakan gugatan Freddy Widjaja atas aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungannya dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya Eka tidak memiliki saham di perusahaan yang digugat tersebut.
“Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan,” lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.