Djawanews.com – Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor.
Tarif parkir terbaru tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor yang diparkir di tepi jalan umum ataupun di tempat khusus parkir.
Adapun untuk tarifnya naik menjadi Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor di kawasan premium atau kawasan satu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori, antara lain kawasan 1, 2 dan 3 dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.
“Kenaikan taris parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja.” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, Minggu (19/7/2020) mengutip Antara.
“Sementara di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” tambah Aziz.
Aziz menyebut kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan memberatkan masyarakat.
“Sosialiasi kenaikan tarif parkir terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi Covid-19,” pungkas Aziz.