Djawanews.com – Bupati Sleman Sri Purnomo telah menetapkan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi hingga akhir bulan. Terkait hal ini, alokasi anggaran yang disediakan pihaknya mencapai Rp 30 miliar.
“Status ini (tanggap darurat bencana Gunung Merapi) berlaku mulai 5 sampai 39 November 2020,” ujar Sri Purnomo, Sabtu (7/11/2020).
Status tanggap darurat ini ditetapkan setelah Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencaan-Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menaikkan status Gunung Merapi dari waspada ke awas.
Usai kenaikan status ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah meminta BPBD dan beberapa organisasi perangkat daerh (OPD) untuk menindaklanjuti di lapangan.
Hal ini kemudian ditanggapi dengan persiapan di barak pengungsian, hingga penyiapan lampu penerangan jalan umum (PJU). Tidak hanya itu, seluruh aktivitas penambangan pasir juga sudah dihentikan, terutama di wilayah daerah rawan bencana.
Pemkab Sleman memiliki anggaran dana kedaruratan yang jumlahnya mencapai Rp 30 miliar.
Dana tersebut akan dimanfaatkan secara luas, oleh beberapa OPD dalam penanganan bencana yang sifatnya emergency.
“Mudah-mudahan nanti hanya dipakai untuk kegiatan yang tidak terlalu besar sehingga bisa digunakan seluas-luasnya untuk kegiatan tanggap darurat Merapi,” tutur Sri Purnomo.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.