Djawanews.com – Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, Wakil Wali Kota Palu, kembali menjadi bahan perbincangan. Hal tersebut lantaran Sigit memiliki gaya rambut yang tak biasa dimiliki pejabat daerah di Indonesia, yaitu blonde atau pirang.
Awalnya, keunikan tersebut diketahui publik dari akun Instagramnya, @pashaungu_vm yang mengunggah fotonya yang berambut pirang ketika memakai seragam seperti pegawai negeri sipil (PNS), Senin (27/07/2020).
Gaya rambut tersebut menjadi bahan perbincangan para netizen mengingat statusnya sebagai pejabat publik. Namun, perlu diketahui bahwa jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, tidak termasuk kategori PNS. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 123 Ayat (3) UU ASN.
Terkait dengan aturan mengecat rambut bagi PNS, Paryono, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa aturan tersebut diatur masing-masing instansi. Ada instnasi yang melarang, ada instansi yang mengizinkan.
“Kalau PNS ada aturan internal yang mengatur. Ada instansi yang mengatur tentang larangan mengecat rambut, tetapi ada yang tidak mengaturnya,” ungkap Paryono, Kamis (30/07/2020), dikutip dari detikcom.
Paryono melanjutkan, mengecat rambut tidak diatur di BKN. Meski begitu, dia mengatakan bahwa persoalan yang lebih penting adalah kepantasan sebagai instansi pelayanan publik.
“(Di BKN) ini tidak diatur, tapi ini masalah kepantasan saja sebagai instansi yang memberikan pelayanan tentu harus tampil sopan dan pantas dalam melayani tamu,” terangnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.