Djawanews.com – Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di apartemen daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menjelaskan, dalang atas kasus tersebut, tersangka TRF, diketahui telah mengadakan acara serupa sebanyak enam kali terhitung sejak 2018.
"Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF. Mereka membuat komunitas dalam medsos. Mereka sudah melakukan enam kali," ungkap Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (02/09/2020).
Para panitia dan peserta pesta seks gay tergabung dalam komunitas bernama Hot Space Indonesia. TRF membuat grup di aplikasi WhatsApp. Grup tersebut berisi sekitar 150 orang. Akun dengan nama sama juga ditemukan pada media sosial Instagram, pengikutnya 80 orang. Semua acara tersebut, terang Yusri, diadakan di tempat-tempat berbeda di wilayah DKI Jakarta. Yusri tak merinci lokasi diadakannya pesta tersebut.
"Saya enggak bisa sebutkan tempatnya, biasanya di hotel dan di apartemen, dan mereka menarik bayaran," lanjutnya.
Meski menarik bayaran, tambah Yusri, para tersangka menggelar acara tersebut hanya untuk kesenangan.
"Mereka bukan cari keuntungan, tapi kesenangan dari komunitasnya," tambahnya.
Terkait pembayarannya, Yusri menjelaskan bahwa peserta yang ingin ikut harus membeli tiket seharga Rp150 ribu/orang. Jika peserta datang bertiga, biayanya Rp350/tiga orang. Calon peserta mentransfer uang kepada TRF.
Selain itu, para peserta harus mematuhi persyaratan dari panitia, seperti tidak boleh membawa senjata, baik senpi maupun sajam; tidak membawa narkoba; membawa handuk; dan harus mandi sebelum pesta.
"Kemudian di dalam (kamar) itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.