Djawanews.com – Kementerian Kesehatan menerbitkan pedoman terbaru tentang penanganan virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
Dalam pedoman baru tersebut, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam kasus Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang Ditandatangani Terawan pada Senin (13/7/2020).
“Untuk kasus suspek baru, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” bunyi Kepmenkes tersebut.
Dalam Bab III Kepmenkes tersebut, Terawan merubah istilah PDP menjadi kasus suspek, ODP dirubah dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Istilah baru berikutnya, yaitu kasus probable. Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCT (RT-PCR).
Kemudian ada kasus konfirmasi, yaitu seseorang yang dinyatakan poisitif terinfeksi virus corona yang didasarkan pada pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Terkait kasus konfirmsi dibagi menjadi dua antara lain simptomatik (disertai gejala) dan asimtomatik alias tanpa gejala.
Selanjutnya, istilah kontak erat, yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
Lalu istilah lainnya, pelaku perjalanan, adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Istilah yang terakhir yakni discarded, untuk menyebut pasien yang sembuh dari Covid-19.
Istilah Descarded digunakan apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR selama dua kali beturturut-turut negatif dengan selang waktu 24 jam.
Istilah discarded ini juga berlaku bagi seseorang dengan status kontak erat yang yeng telah merampungkan masa isloasi selama 14 hari.