Djawanews.com – Masyarakat DKI jakarta diminta oleh Pemprov untuk selalu berhati-hati ketika mendatangi tempat makan dan menjalankan protokol kesehatan.
Arifin selaku Kepala Satpol PP DKI Jakarta menyebutkan beberapa kriteria restoran yang layak dan sesuai protokol kesehatan. Contohnya, pengunjung harus diperiksa suhu badannya, diharuskan menggunakan masker dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen saja.
Misalnya, restoran itu harus melakukan pemeriksaan suhu pengunjung, mewajibkan penggunaan masker dan membatasi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitasnya.
“Jika itu sudah terpenuhi, lalu ada lagi kreasinya. Misalnya, menyiapkan QR code di atas meja yang berisi daftar menu, jenis makanan yang tersedia di resto itu, sehingga tidak perlu daftar menu makanan yang bisa dikhawatirkan berpotensi penularan Covid-19 misalnya, jadi lebih bagus,” ujar Arifin melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).
Demi mencegah penyebaran Covid 19, Arifin menyambut baik restoran yang menerapkan protokol kesehatan. Mengingat di masa seperti ini, sebagian besar restoran melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Sebagian inovatif menerapkan protokol kesehatan. Contohnya pengunjung cukup men-scan QR code di atas meja. Lalu menu akan muncul di device masing-masing. Kira-kira seperti itu yang terlihat di berbagai tempat restoran. Ya, yang bagus kita apresiasi,” ujarnya.
Arifin mengatakan bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta langsung turun ke lapangan untuk memantau restoran-restoran di sekitar Kemang dan Senopati, di kawasan Jakarta Selatan. Sebagian restoran menaati protokol kesehatan. Ada juga restoran yang melakukan pelanggaran sehingga mesti ditindak secara tegas. Bagi restoran yang menerapkan protokol kesehatan akan dijadikan contoh dan Pemerintah Provinsi DKI.
Namun, bagi tempat-tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 akan dijatuhi sanksi. Arifin berpesan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan tidak meremehkan Covid -19.