Djawanews.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi mengundurkan diri dari KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, Febri telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia KPK.
“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” ujar Ali, Kamis (24/9/2020).
Melasnir Detik, Kamis (24/9/2020) Febri mundur dari KPK karena kondisi politik dan hukum telah berubah bagi lembaga anti rasuah tersebut.
Hal ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan KPK.
Berdasarkan aturan tersebut, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai,” ujar Febri Diansyah dalam surat pengunduran dirinya.
Sekedar informasi, Febri Diansyah dikenal publik sebagai Jubir KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019. Jabatan terakhirnya di KPK adalah sebagai kepala Biro Humas.
Sebelum bergabung dengan KPK, Febri Diansyah tercatat pernah menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch atau ICW.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.