Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi di salah satu klinik di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Ada 17 orang yang diamankan dalam kasus praktik aborsi ilegal ini. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan tenaga medis.
Para tersangka berinisial dr SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68) Ak (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik aborsi tersebut telah beroperasi selama lima tahun.
Akan tetapi, lanjut Ade, pihaknya hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terakhir.
“Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, ada 2.638 pasien aborsi,” terang Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Dari data tersebut, polisi memprediksi ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu perhari.
“Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagu kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun,” kata Tubagus.