Djawanews.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan pendapatnya soal UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI pada 5 Oktober silam.
Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan berita bagus untuk para buruh. Sebab di dalamnya terdapat pasal yang menyebutkan bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
View this post on Instagram
“Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang (UU) Cipta Kerja,” kata Hotman melalui video yang diunggah akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
“Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon,” sambung Hotman.
Hotman menilai, klausul dalam UU Cipta Kerja merupakan kemajuan yang bikin untung para pekerja maupun buruh.
Sebab, selama ini perlu waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.
“Tapi dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan yang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk ara buruh dan pekerja,” terang Hotman Paris.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.