Djawanews.com – Eks Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) A.M Hendropriyono menegaskan, ada dampak hukum bagi masa yang mengepung rumah ibu dari Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di Pamekasan Madura, Jawa Timur.
“Jangan sekal-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di rumah pak Mahfud, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa, tiba-tiba di demo,” ujar Hendropriyono, melansir CNN Indonesia, Kamis (3/12/2020).
Hendropiyono menyampaikan, ada hukum yang secara jelas mengatur soal pembelaan tanpa batas yang bisa menjadi landasan bagi korban untuk mempolisikan siapa yang mengancam diri, keluarga, atau harta benda mereka.
Dia memaparkan, dalam pasal 48 dan 49 KUHP sudah memberikan kelonggaran terhadap yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Kemudian, di Pasal 48, mengatur tentang overmatch alias orang yang melakukan tidak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Sedangkan dalam Pasal 49 KUHP disebutkan, pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk dri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
“Bela diri karena terpaksa merupakan upaya menyelematkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan lantas main hakim sendiri, namun karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” tegas Hendropriyono.
Karenanya, Mahfud dan keluarganya bisa membalas para pengepung hanya dengan alasan mengira bakal ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.