Djawanews.com – Praktik prostitusi berkedok kawin kontrak ternyata masih terjadi hingga saat ini. Meski kasus terus diungkap, praktik tersebut terus ada dan dilakukan oleh oknum. Salah satu wilayah yang kerap menjadi lokasi praktik prostitusi ini adalah puncak Bogor, Jawa Barat.
Di bulan Februari 2020 lalu, Bareskrim Polri sempat membongkar kasus ini. Polisi mengamankan lima tersangka, dan salah satu tersangka adalah warga negara Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, warga Arab Saudi itu bernama Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali. Ia menjelaskan bahwa prostitusi di kawasan tersebut bermula saat Ali mencari pekerja seks dengan modus kawin kontrak. Ia kemudian menghubungi salah satu penghulu.
Harga yang ditawarkan kepada WN Arab itu juga beragam. Salah satu pelaku mematok harga booking out (bo) short time Rp500 ribu untuk 1-3 jam. Untuk semalaman harga yang dipatok mulai Rp1 hingga Rp2 juta rupiah. Sedangkan untuk kawin kontrak harga yang dipatok sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu 3 hari dan Rp10 juta untuk seminggu.
Maraknya kasus prostitusi berkedok kawin kontrak itu direspon oleh Bupati Bogor, Ade Yasin. Ia meminta kepada pemerintah pusat agar pengiriman imigran ke Puncak dihentikan. Selain itu Ade juga mengungkapkan bahwa perempuan yang melayani WN Asing itu bukan dari Bogor.
Ade juga membantah adanya kampung yang bernama Kampung Arab. Ia menjelaskan bahwa kampung tersebut bernama Kampung Sampay atau Warung Kaleng.
Sebagai informasi, Kampung Arab adalah sebutan yang disematkan di suatu wilayah di Bogor yang kerap dikunjungi oleh WN Arab. Di tempat itu praktik prostitusi berkedok kawin kontrak menjamur.
Meski para pelaku prostitusi dan kawin kontrak kerap ditangkap, praktik tersebut terus muncul. Untuk mendapat informasi lengkap mengenai berita kawin kontrak, pantau Pewarta Harian Online Djawanews.