Djawanews.com – Meski telah menjadi tersangka, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi tak ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Keduanya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan suap penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
“Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan,” ungkap Awi Setiyono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/08/2020) malam.
Menurut Awi, keputusan tersebut adalah kewenangan penyidik. Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi diperiksa pada Selasa (25/08/2020). Tersangka lain yang diperiksa adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Berbeda dengan dua orang tersebut, Prasetijo telah ditahan di Rutan Salemba terkait surat jalan palsu yang ditangani Bareskrim.
“Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif,” terangnya.
Ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Awi mengatakan, penyidik mengulik berabgai hal terkait kasus dugaan korupsi pada para tersangka. Hal-hal terkait kasus tersebut antara lain, pemberi suap, penerima suap, waktu, lokasi, cara, dengan apa, dan alasan penyuapan.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.