Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab soal kerumunan beberapa hari yang lalu.
Teguran itu dibuktikan dengan adanya surat peringatan yang dilayangkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
“Jadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja menurut peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada,” ujar Anies di kompleks gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat melayangkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta,” ujar Anies lagi.
Anies kemudian membandingkan langkah tersebut dengan upaya pemerintah daerah lain.
Dia menyebut, belum ada pemerintah daerah yang mengirimkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Contohnya, kata Aniews, saat terjadi kerumunan ketika helatan Pilkada.
“Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” kata Anies.
“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan itu,” sambung Anies.
Dia menambahkan, di sisi lain, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung dikenakan sanksi dalam waktu kurang dari sehari. Dia menuturkan, hal itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berlaku di Jakarta.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.