Djawanews.com – Adrian (38), pria yang bekerja sebagai juru parkir di Kabupaten Sleman menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang. Dia dianiaya setelah menolak memberikan uang saat dipalak.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada 20 Juli silam. Kala itu, korban yang sedang bekerja di wilayah Depok, Sleman didatangi empat orang yang meminta uang kepada korban.
Akan tetapi, korban menolak memberi uang sehingga dia dianiaya oleh pelaku.
Terkait kasus ini, polisi telah meringkus satu orang pelaku. Sementara tiga lainnya masih buron.
“Setelah dilakukan penyelidikan, aparat akhirnya mengamankan pelaku berinisial TR,” ujar Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto, Kamis (15/10/2020).
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” sambung Rachmadiwanto.
Kapolsek mengatakan, para pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong, menggunakan sabuk yang ujungnya dipasangi gir besi dan diikat serta dengan ikat pinggang.
Akibatnya, korban mengalami luka memar, robek di kepala bagian belakang dan cakaran di leher.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi dan salah satu pelaku diciduk di sekitar kampus UGM.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang Pengeryokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.