Djawanews.com – Kejadian naas dialami oleh seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36). Dia tewas setelah ditabrak mobil Toyota Hilux yang dikemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas menyampaikan, pelaku ternyata tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Dari pengecekan SIM dan STNK nihil,” ujar Gustav, melansir Kompas, Kamis (17/9/2020).
Sementara Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Paulus.
Dia menuturkan, kejadian yang melibatkan Erdi Darbi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Pelaku penabrakan Polwan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Paulus menegaskan, status Erdi Dabi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya. Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan UU Lalu Lintas,” tegas Paulus.
Paulus mengungkapkan, tersangka dalam keadaan mabuk saat mengemudikan Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.
“Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” pungkas Paulus.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.