Djawanews.com – Kasus kematian pekerja seks komersial (PSK) berinisial DP (41) di sebuah hotel di Catur Tunggal, Depok, Sleman pada Sabtu (12/9/2020) masih dalam penyeledikan aparat kepolisian.
Korban mengalami kejang-kejang hingga meninggal setelah melayani AP (23), warga Purworejo, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Isnaini mengatakan, korban memiliki banyak pelanggan dan terkenal di kalangan pria hidung belang.
“Hari itu, korban sudah melayani enam pelanggan. Yang terakhir itu (AP) yang keenam,” jelas Isnaini, Rabu (16/9/2020).
AP sendiri adalah pelanggan dari DP, yang pada Sabtu (12/9/2020) mendapat dua kali servis. Pertama dilakukan pada pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan pada malam harinya.
Setelah bercinta dengan AP, Korban mengalami kejang-kejang dan akhirnya ditemukan tergeletak dalam keadaan tak bernyawa.
AP yang panik, berusaha kabur dengan membawa ponsel milik korban. Akan tetapi, DP ditangkap oleh suami DP dan menyerahkannya ke polisi. Sementara Jenazah DP dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Autopsinya sudah dilakukan, namun hasilnya belum keluar,” terang Isnaini.
AP saat ini masih ditahan oleh polisi. Dia kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian karena terbukti membawa ponsel milik korban.
Selain itu, AP juga dijerat pasal 359 tentang melakukan pembiaran yang menyebabkan korban tewas. Ketika sekarat, AP menutup muka korban dengan kaos agar suaranya tidak kedengaran dari luar.
Polisi sendiri masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian karena masih menunggu hasil autopsi. Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.
“Kita fokus pada penyebab kematiannya dulu, suaminya masih sebagai saksi,” pungkas Isnaini.