Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tak akan menaikkan bantuan keuangan partai politik karena kemampuan keuangan sangat terbatas,
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemsayarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul Arkham Mashudi, Selasa (11/8/2020).
“Ada beberapa pertimbangan yang membuat nilai bantuan tidak dinaikkan. Pertama kenaikan harus melihat kemampuan keuangan daerah,” ujar Mashudi di Gunungkidul, melansir Antara.
Sementara itu, pertimbangan lainnya, nominal bantuan yang diberikan di Gunungkidul sudah di atas nominal yang tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
“Di pasal 5 dijelaskan nominal untuk tingkat kabupaten sebesar Rp 1.500 per suara. Sedangkan kondisinya di Gunungkidul nominal sudah mencapai Rp 2.506 per suara,” terang Arkham.
Arkham menuturkan, sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 107.225 suara, maka PDIP berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 268.706.000.
Sedangkan bantuan terkecil diperoleh Partai Demokrat dengan jumlah 25.700 suara sehingga berhak menerima bantuan sebesar Rp 64.404.000.
Adapun total anggaran bantuan partai politik untuk delapan partai mencapai Rp 1.109.012.000.
“Bantuan partai politik tahun ini diberikan kepada delapan partai politik pemilik kursi di DPRD Gunungkidul. Adapun nominal yang diberikan tidak sama karena disesuaikan dengan perolehan suara,” terang Mashudi.