Djawanews.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kulonprogo terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang diselenggarakan personel gabungan Satpol PP Kulonprogo, TNI, dan Polri.
Operasi penegakan protokol kesahatan digelar di Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/9/2020). Para ASN yang ketahuan tidak memakai masker dihukum membersihkan lingkungan pemkab.
Melansir Harian Jogja, ada tiga PNS yang mengenakan rompi oranye dengan sebuah tanda bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’.
Mereka dihukum menyapu halaman Pemkab Kulonprogo serta diminta untuk menyirami tanaman.
Selain ASN, 34 warga juga ikut terjaring dalam operasi tersebut dan mendapatkan hukuman serupa. Mereka melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di depan kompleks pemkab.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo yang meninjau operasi pengakan protokol kesehatan, menyayangkan masyarakat, terlbih ASN yang tidak mengenakan masker.
Dia menilai, penggunaan masker di masa pandemi virus corona (Covid-19) sangat penting untuk mencegah penularan virus.
Sutedjo berharap, sanksi kerja sosial yang menjerat para pelanggar protokol kesehatan bisa menjadi efek jera.
“Jangan pakai masker karena takut razia, namun pakai masker untuk jaga kesehatan sendiri dan orang lain. Kita jangan egois karena merasa sehat terus enggak pakai masker,” tegas Sutedjo.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.