Djawanews.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus praktik aborsi ilegal di salah satu klinik di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
Ada 17 orang yang diamankan dalam kasus praktik aborsi ilegal ini. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan tenaga medis.
Para tersangka berinisial dr SS (57), dr SWS (84), dr TWP (59), EM (68) Ak (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik aborsi tersebut telah beroperasi selama lima tahun.
Akan tetapi, lanjut Tubagus, pihaknya hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terakhir.
“Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, ada 2.638 pasien aborsi,” terang Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Dari data tersebut, polisi memprediksi ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu perhari.
“Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagu kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun,” kata Tubagus.
Agar tidak terlacak, klinik tersebut memusnahkan janin dengan cairan asam sulfat, kemudian janin dibuang ke toilet.
“Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember. Lalu dimusnahkan dengan cara diberikan larutan asam sulfat dan menjadi larut dia. Janin dilakukan pembuangan melalui kloset,” ucap Tubagus.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Tubagus, pihaknya tidak menemukan makam janin. Dia meyakini penghancuran janin menggunakan asam sulfat menjadi satu-satunya cara pelaku menghilangkan barang bukti ribuan janin tersebut.
Kendati demikian, saat penggeledahan, polisi menemukan satu janin yang masih disimpan dalam ember. Janin tersebut masih dalam proses untuk dihancurkan.
“Kebetulan saat penangkapan 3 Agustus lalu, masih ada satu janin dalam ember yang belum dihancurkan,” ujar Tubagus.
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus praktik aborsi ilegal disangkakan Pasal 299, 246,348, dan 349 KUHP. Para tersangka juga akan dijerat pasal 194 Junto 75 Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.