Djawanews.com – Protokol kesehatan harus dilaksanakan secara tertib di tiap pusat perbelanjaan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seperti Plaza Ambarrukmo, Lippo Plaza Jogja, Malioboro Mall, Hartono Mall, Galeria Mall, Jogjatronik, Sleman City Hall, dan Jogja City Mall. Hal tersebut ditekankan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY.
Menurut Surya Ananta, Kepala APPBI DIY, aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY adalah dasar bagi mal yang menjadi anggota APPBI DIY untuk melaksanakan langkah-langkah guna mendukung new normal.
“Dalam melayani pengunjung dan aktivitas transaksi di tenant diiringi dengan kesiapan dan langkah nyata dari masing-masing mal untuk memperkuat satgas di lapangan agar pelaksanaan protokol kesehatan tetap terlaksana dengan baik,” jelas Surya, Selasa (14/07/2020).
Salah satu dari penerapan protokol kesehatan tersebut adalah menggunakan masker dan menjaga jarak. Disediakan pula papan penanda/simbol/arahan dari petugas di setiap titik yang padat pengunjung, seperti lift, eskalator, dan area tenant.
Protokol kesehatan yang lain adalah pengecekan suhu tubuh di pintu masuk pusat perbelanjaan, pengecekan ketertiban penggunaan masker, pemastian jaga jarak, dan penyediaan tempat cuci tangan di pintu masuk pusat perbelanjaan.
Selain itu, sistem tanpa sentuh untuk tiket parkir dan lift juga perlu disiapkan. Petugas khusus juga akan melakukan penyemprotan rutin menggunakan disinfektan pada area yang kerap disentuh pengunjung.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.