Djawanews.com – Guna menegakkan disiplin bermasker, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, TNI, dan Polri menjalankan Operasi Non Yustisi Protokol Kesehatan (Pemakaian Masker) pada Senin (10/8/2020). Operasi dilaksanakan di jalan depan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY),
Menurut Ridwan Bintoro, Koordinator Regu 2 Operasi Non Yustisi Protokol Kesehatan (Pemakaian Masker), dalam operasi yang dijalankan, timnya akan menjaring pejalan kaki, pengendara sepeda, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, dan pengendara kendaraan lain yang tidak memakai masker.
“Siapa pun yang tidak pakai masker, baik yang dikantongi atau tidak dipakai dengan benar akan kami berhentikan,” ungkap Ridwan di depan PASTY, Senin (10/08/2020), dikutp dari Tribun Jogja.
Warga yang terjaring, jelas Ridwan, akan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun dan diminta untnuk mengisi surat pernyataan yang berisi nama, nomor identitas, pekerjaan, nomor ponsel, serta alamat. Setelah itu, mereka mendapat pembinaan dari Satpol PP DIY.
“Tidak ada sanksi. Hanya diminta mengisi surat pernyataan, harapannya menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Ridwan menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada 4 Agustus 2020 hingga akhir Agustus 2020. Operasi tersebut dilaksanakan setiap hari di tempat dan jam yang berbeda. Untuk hari ini (10/8/2020), operasi dilaksanakan di depan PASTY dan Pasar Pathuk.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.