Djawanews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah turun pada pekan pertama Agustus 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Wisnu Handoyo, Kepala BPKA DIY.
Meski demikian, gaji ke-13 nantinya hanya diberikan kepada ASN dengan golongan III ke bawah. Dengan kata lain, ASN sekelas kepala dinas dan sekda tidak mendapatkannya.
“Mekanismenya sama. Kami perkirakan minggu pertama bulan Agustus sudah turun,” ungkap Bambang, Jumat (24/07/2020).
Terkait gaji ke-13 tersebut, Pemda DIY telah menganggarkan dana kurang lebih Rp55 miliar. Rincian ASN yang berhak mendapatkannya, ASN golongan III di DIY sebanyak 6.550 pegawai dan ASN golongan IV di DIY sebanyak 3.840 pegawai. Total ASN di DIY yang nantinya mendapat gaji ke-13 adalah 10.390 pegawai. Namun, itu belum termasuk dengan pegawai yang menjadi guru.
“Kalau ditambah dengan pegawai guru ya bisa sampai 13 ribu. Ya sekitar segitu,” tambah Bambang.
Tak hanya ASN yang masih aktif saja, para pensiunan, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13.
“Kalau saya tidak dapat. Ya tidak masalah, yang jelas semua sudah ada mekanismenya,” tandas Bambang.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diteruma ASN tahun ini sama dengan gaji para ASN selama ini.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.