Djawanews.com – Kepolisian Sektor Melati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek arena judi di sekitar terminal Jombor pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan, dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang pelaku judi. Di antaranya PJ (Bandar), DB (kasir), TP, ED, AJ, SK, dan BD.
“Semua pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta,” ujar Hariyanto.
“Mereka kami gerebek saat sedang judi dadu di sekitar Terminal Jombor,” tambah Hariyanto.
Penggerebekan bermula saat ada informasi masyarakat yang sampai ke Polsek Melati soal aktivitas perjudian.
Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak dan menggrebek lokasi perjudian.
“Mereka yang ditangkap rata-rata berusia 40 tahun,” terang Hariyanto.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga dadu, tutup batok. Tatakan, delapan buah kartu remi dan muk yang digunakan uang sarana judi serta uang Rp 495.000 untuk taruhan judi.
Polisi menyebut, para penjudi ini memasang taruhan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 300.000.
Adapun para tersangka merupakan sopir, tukang parkir dan karyawan swasta yang lama menganggur karena pandemi virus corona alias Covid-19. Tidak adanya pemasukan selama pandemi menjadi alasan tersangka untuk berjudi.