Djawanews.com – Harda Kiswaya, Sekda Pemkab Sleman, mengharapkan para pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerapkan protokol kesehatan. Mereka diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak satu sama lain, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Menurutnya, penyebaran covid-19 bergantung pada kedisiplinan dna kepedulian semua pihak terkait penerapan protokol kesehatan.
“Diharapkan kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, kades, kepala UPT, kepala sekolah, dan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman untuk taat pada protokol, termasuk juga masyarakat,” terang Harda, Rabu (05/08/2020).
Selain itu, dia juga meminta kepada instansi penyelengara pelayanan publik agar ikut memublikasikan informasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pemasangan tulisan “Area Wajib Masker”, terutama di bagian terdepan tempat pelayanan. Terkait penertiban protokol kesehatan tersebut, petugas pelayanan bahkan diizinkan untuk menolak masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika akan mengakses layanan.
“Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/01807 tentang Keteladanan Pegawai dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Dalam SE tersebut, petugas pelayanan agar menolak pengguna layanan yang tidak memakai masker,” jelasnya.
Harda berharap, upaya tersebut bisa menjadi faktor untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sleman. Selain itu, penerapan protokol kesehtan diharapkan juga bisa meminimalisir potensi munculnya klaster perkantoran di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.