Djawanews.com – Meskipun Anda berasal dari zona merah Covid-19, tetap boleh masuk Jogja, bahkan untuk piknik sekalipun, namun ada syarat wajib yang harus Anda bawa.
Adapun syarat wajib bagi Anda yang ingin pikinik ke Jogja yaitu membawa surat keterangan sehat. Kemudian bagi pada wisatawan dari zona merah dan hitam, wajib membawa hasil rapid test.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menyatakan wisatawan dari zona kuning dan hijau cukup membawa surat keterangan sehat. Kemudian bagi para wisatawan luar negeri wajib menunjukkan hasil tes swab.
“Ini penting dilakukan karena ini menjadi tanggung jawab kita semuanya, sementara untuk wisatawan dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan test Polymerase Chain Reaction (PCR), ini sudah sesuai dengan peraturan Gubernur DIY,” terang Heroe, Kamis (16/7).
Heroe menyatakan apabila terdapat rombongan wisatawan tidak membawa surat keterangan sehat, maka mereka tidak diperbolehkan turun dari bis. Nantinya, tour leader melaporkan data wisatawan yang mereka bawa.
“Pertama yang akan kami minta pertanggung jawaban adalah bis yang membawa dalam hal ini adalah tour leadernya atau pimpinan rombongan, jadi nanti pihak tour leader akan melaporkan dan menunjukkan surat keterangan sehat dari wisatawan yang mereka bawa kepada petugas,” jelas Heroe.
Pemimpin rombongan, menurut Heroe harus menyiapkan daftar seperti nama, tempat tanggal lahir, serta nomer ponsel. Kebijakan tersebut untuk memudahkan tracing jika ditemukan kasus Covid-19.
“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu semua, mereka tidak boleh turun dari bis mereka dan akan kami persilakan kembali ke wilayahnya,” kata Heroe.
Heroe juga meminta tempat parkir menyediakan tempat cuci tangan dan membuat arus keluar masuk pengunjung berbeda. Heroe juga menerangkan jika di bulan Juli ini, masih dalam tahap percobaan penerapan penguatan protokol Covid-19.
“Bulan Juli ini sebenarnya masih tahap percobaan penerapan terbatas, sekarang kami masih fokus untuk menguatkan protokol–protokol Covid-19 yang ada di ruang publik seperti ditempat-tempat wisata, tempat parkir, dan pasar,” imbuh Heroe.
Selain wisatawan dari zona merah Covid-19 yang diperbolehkan masuk Jogja, simak berita menarik lainnya hanya di Berita Terbaru d Jogja Djawanews.