Djawanews.com – Menyikapi tuntutan buruh terkait besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja terdampak covid-19 agar setara Upah Minimum Provinsi (UMP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan bahwa hal tersebut cukup berat untuk dilakukan.
“Karena kemampuan anggaran daerah kan tidak mencukupi dan penyalurannya juga bukan hanya di sektor perburuhan. Cukup banyak juga sektor lain yang mesti diperhatikan, di sisi lain kemampuan anggaran juga terbatas,” jelas Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Kamis (16/07/2020).
Ariyanto mengatakan, Pemda DIY tengah mendata pekerja yang terdampak pandemi covid-19. Diskominfo DIY nantinya akan melakukan pencocokan data terkait penyaluran bantuan kepada pekerja terdampak.
“Kita maunya bantuan yang diberikan tepat sasaran karena selama ini memang muncul data yang tumpang tindih dan lain sebagainya. Nantinya mekanismenya juga tengah kita atur bagaimana pelaksanaannya supaya optimal di lapangan,” terangnya.
Selaint itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum menyalurkan bantuan untuk pekerja yang terdampak covid-19 melalui Disnakertrans. Bantuan yang sudah mengalir adalah dari Dinsos, Kemenaker, dan instansi terkait lain.
“Kemarin itu baru dari pusat yang dari Kemenaker, itu kami salurkan kepada pekerja informal yakni buruh gendong,” ucapnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.