Djawanews.com – Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pesta pernikahan dapat tetap dilakukan selama pandemi Covid-19, namun terdapat beberapa syarat resepsi pernihakan yang akan digelar. Apa saja?
Salah satu syarat wajib menggelar resepsi pernikahan selama masa pandemi Covid-19, adalah dengan memenuhi syarat protokol kesehatan yaitu keluarga mempelai wajib mengajukan izin ke Satgas Covid-19.
Dilansir dari Harian Jogja (14/7), Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman, Arip Pramana menyatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan.
“Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten,” terang Arip.
Arip juga menerangkan jika protokol kesehatan wajib diberlakukan selama resepsi, di antaranya mengenakan masker, pemeriksaan suhu badan, jumlah kapasitas tamu maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan memberikan jarak tempat duduk.
“Kalau undangan lebih dari 20 orang bisa menggunakan sistem shift. Undangan disesuaikan dengan jam. Kalau di ruangan sudah penuh, tamu yang lain tidak diizinkan untuk masuk dulu,” katanya.
Selain itu, Arip juga menerangkan untuk mencegah terjadinya kerumuna, resepsi pernikahan tidak diperkenankan menggunakan konsep standing party. “Sendok dan garpu diberikan kepada tamu. Jadi untuk mengambil makanan tamu ada yang melayani hidangan yang diinginkan,” jelas Arip.