Djawanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil mengamankan 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba jenis tetrahydrocannabinol (THC) alias ganja cair dari tangan salah seorang warga Pekalongan berinisial HNF.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, permen tersebut didatangkan HNF dari Amerika Serikat.
Dia menyampaikan, kasus ini berhasil terungkap setelah BNN menerima informasi tentang pengiriman barang barang melalui pos dari negeri Paman Sam dengan tujuan Pekalongan.
BNN bersama Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY kemudian mengontrol barang kiriman tersebut.
Benny menyebut, paket tersebut tetap dikirim ke tujuannya di Perumahan VIP di Kecamatan kajen, Kabupaten Pekalongan.
“Tim kemudian menangkap penerima paket,” ujar Benny.
Dari penangkapan, polisi menyita 79 butir permen yang disinyalir mengandung narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan enam ampul tetrahydrocannabinol.
Dijelaskan Benny, tersangka HNF mendapatkan paket berisi narkoba dari rekannya di AS. Dia menyebut, HNF sendiri tercatat pernah tinggal di AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.