Djawanews.com – Kepolisian Resor Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus seorang pencuri motor bernama Kethut Ariyanto alias Wayan (29).
Mantan residivis yang berasal dari Kulwaru, Kapanewon, Wates, Kulonprogo ini harus kembali berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Kunlonprogo, AKP Munarso mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (29/7/2020) sore.
Wayan mencuri sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AB 5196 YC milik Muhammad Rizky, warga Dusun Sideman, Kalurahan Giripedi, Wates.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Jadi motor korban ini diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih terpasang,” ujar Munarso di Mapolres Kulonprogo, Jumat (10/6/2020).
“Pelaku yang lewat depan rumah korban melihat hal itu kemudian mengambil motor korban,” tambah Munarso.
Ketika mengetahui motornya dicuri orang, korban langsung menceritakan itu kepada rekan-rekannya melalui pesan WhatsApp.
Tak lama kemudian, rekan korban merespon hal itu dan memberitahu bahwa melihat keberadaan motor korban dibawa pelaku di sebuah angkringan di Jalan Tentara Pelajar, Wates.
“Pelaku kemudian kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas munarso.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor tersebut.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa dirinya nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Saat beraksi pelaku sedang dalam pengaruh obat.
“Saya habis 20 sachet obat batuk cair,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.