Djawanews.com – Enam pasangan selingkuh di rumah kost yang terletak di kawasan wisata Parangtritis Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek petugas Satuan Sabhara Polres Bantul, Selasa (7/7/2020).
Pasangan tanpa ikatan nikah yang ngekost di kawasan Parangtritis tersebut sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Bantul.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satsabhara Polres bantul, Ipda Sawabi mengungkapkan nama-nama pasangan tersebut, yakni Dec (35) dan Ris (25), keduanya warga Banguntapan, Bantul, Han (25) warga Klaten dan Lil 923) warga Banjarnegara, Muh (23) warga Bantul dan Umi (20) warga Wonosobo.
Kemudian ada Giy 935) warga Pleret dan Kur (35) warga Sumedang, Wan (28) warga Magelang dan Sri (23) warga Semarang. Terakhir yakni Agu (28) dan Nel (24) keduanya berasal dari Wonosobo.
Mereka yang terciduk semuanya mengaku telah tinggal sekamar meski tanpa ikatan nikah. Keenam pasangan ini dinyatakan melanggar pasal Perda Kabupaten Bantul No 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum dalam wilayah hukum Polres bantul.
Keenam pasangan tersebut sempat diamankan semalam di Mapolres Bantul. Lalu pada Rabu (8/7/2020) mereka dikirim ke PN Bantul untuk menjalani sidang Tipiring.
Ancaman bagi pasangan tak resmi ini bermacam-macam. Mulai dari penjara selama 7 hari, atau denda Rp 1 juta hingga kurungan 1 bulan atau denda Rp 2 juta.