Djawanews.com – Selain harus mengantongi surat izin lokasi pemotongan hewan kurban, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta juga menekankan pada Panitia Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk memilih tempat penjualan hewan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan.
Prosedur untuk mendapat surat rekomendasi pun sama dengan syarat mengantongi izin tempat pemotongan hewan, yaitu dengan mengajukan permohonan secara daring dan manual.
Cara daring dapat disimak di website TaniKu yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo. Sedangkan cara manual, bisa dengan mendatangi langsung pusat kesehatan hewan (puskeswan) sesuai domisili pemohon.
“Untuk tempat penjualan hewan kurban harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa tempat itu harus memenuhi unsur protokol pencegahan COVID-19,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha dikutip dari Antara.
“Surat rekomendasi ini menjadi jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, mushala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran COVID-19,” lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.