Djawanews.com – Berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo soal acara dangdutan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Wasmad akan segera menajalani persidangan terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian pun akan segera menyerahkan tersangka serta barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan.
“Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” ujar Kadiv Hmumas Polri irjen Argo Yuwono melalui kerangan resminya, Selasa (20/10/2020).
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo Ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum dengan menggelar pesta hajatan disertai dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
Saat menggelar hajatan, tersangka tak menerapkan protokol kesehatan dan abai terhadap peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Wasmad dijerat Pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Pasal tersebut disangkakan kepada Wasmad karena abai terhadap protokol kesehatan dengan menggelar hajatan dan dangdutan yang dihadiri ribuan orang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan,” ucap Argo.
Argo menegaskan, pihaknya siap melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.