Djawanews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono mengungkapkan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada 20.185 orang pekerja formal di Kabupaten Temanggung. Namun syaratnya, pekerja penerima upah yang terdiri dari karyawan pabrik maupun pegawai pemerintah non PNS itu harus terdaftar dalam BPJAMSOSTEK.
Lebih jauh, para calon penerima bansos harus aktif terdaftar di keanggotaan JAMSOSTEK dengan pembayaran klaim terakhir bulan Juni 2020.
“Kalau di Kabupaten Temanggung ada sebanyak 20.185 pekerja formal yang akan diusulkan mendapat bantuan sosial. Bantuan itu sebesar Rp600 ribu dan akan diberikan selama empat bulan dan disalurkan dua kali masing-masing Rp 1,2 juta” kata Agus Sarwono.
“Untuk pembayaran melalui transfer ke rekening bank. Para pekerja yang telah kirim nama dan nomor rekening sudah terdata oleh BPJAMSOSTEK, maka uang baru di transfer,” lanjutnya menambahkan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.