Djawanews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 52,78 gram ganja kering dari tangan seorang remaja bernama Richo Paundratama alias kopet (18) warga Dusun Karanganyar, Desa Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Remaja ini turut diamankan polisi karena terbukti memiliki ganja kering.
Kasubag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono menyampaikan, tersangka diamankan pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Diponegoro, tepatnya di sebelah SD Pulutan, Sidorejo, Salatiga.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di jalan Diponegoro.
“Dalam penyelidikan, anggota Satresnarkoba melihat seorang remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Diponegoro. Polisi langsung mengamankan remaja tersebut, ujar Djoko, Rabu (2/12/2020).
Ketika diinterogasi, Richo mengaku membawa dan menyimpan ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa plastk hitam berisi dua paket ganja kering dengan berat kotor 52,78 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.